Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Kepolisian Resor Yahukimo tengah berupaya mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga sipil di Jalan Seradala KM 02 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu (3/5/23).
Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menerangkan bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.50 WIT. Penganiayaan berat itu dilakukan oleh 2 orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang korban berinisial AM (50) saat tengah menjualkan dagangannya.
“Menurut keterangan yang kami dapati, korban saat itu didatangi oleh dua orang pelaku menggunakan motor yang berpura-pura ingin membeli dagangan korban, namun tidak lama kemudian kedua pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali dan bergegas melarikan diri,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/23).
Baca Juga: Diperkirakan Puncak Arcturus di DKI Tiba Pekan Depan, Simak Gejalanya!
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan melalui HT dan personel Res Yahukimo bersama Satgas Damai Cartenz 2023 segera merespons dengan mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan TKP. Menurut Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, saat ini korban dalam keadaan sadar dan sedang dirawat oleh pihak RSUD Dekai.
“Korban mengalami luka akibat benda tajam dibeberapa bagian tubuh. Namun, masih dalam keadaan sadar. Kami juga sedang mendalami kedua pelaku dengan mengambil keterangan dari korban serta saksi-saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Kapolres memastikan pihaknya akan mengejar kedua pelaku dan akan diproses sesuai hukum. Selain itu, akan dilakukan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan, seperti Razia dan patroli guna menghindari adanya tindak kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Yahukimo.
(ay/hn/um)