Polisi Selidiki Saksi Ahli Dalam Penyelidikan Kasus TPPO Magang Mahasiswa ke Jerman

17 April 2024 - 09:30 WIB
jambilink

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum, mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyamar sebagai program pengiriman mahasiswa untuk magang (ferienjob) ke Jerman.

Penyidikan ini mengikuti jejak penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, yang sebelumnya telah mengidentifikasi keterlibatan 1.407 mahasiswa dari 22 universitas di Indonesia, termasuk Universitas Jambi (Unja).

Menurut informasi yang diungkap, Sihol Situngkir, guru besar di Fakultas Ekonomi Unja dan tokoh Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara, turut serta dalam program magang yang kini berada di bawah sorotan hukum.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., mengonfirmasi bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Baca Juga: Jenazah Polisi Korban Penganiayaan di Yahukimo Akan Dimakamkan di Sarmi

“Iya, sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan sebagai saksi ahli. Nanti hasilnya baru kita gelarkan lagi,” ujarnya, dilansir dari laman jambilink, Selasa (16/4/24).

Penyidikan ini juga menyoroti tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni EW, AE, dan SS, yang belum dilakukan pemeriksaan.

“Tiga nama itu belum diperiksa, kita masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Masih sebagai saksi semua mereka,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan perkembangan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jambi bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) atas nama ketiga terlapor tersebut.

Selain itu, dua dari terduga pelaku, EW dan AE, diketahui berasal dari perusahaan agensi yang menyalurkan mahasiswa untuk ferienjob ke Jerman, sementara SS, yaitu Sihol Situngkir, merupakan akademisi dari Unja.

Meskipun ketiga terduga pelaku ini telah menjadi tersangka dalam penyidikan oleh Bareskrim Polri, mereka juga akan diperiksa oleh Polda Jambi mengingat lokasi kejadian yang berbeda.

“Proses penyidikan di sini (Polda) akan terus berjalan. Karena penanganan ini dari dua laporan yang berbeda,” jelasnya.

Kasus ini membuka lembaran baru tentang praktik yang merugikan dalam penyaluran tenaga kerja magang ke luar negeri dan menandai pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap program-program serupa untuk melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment