Tribratanews.polri.go.id - Bima. Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyita 520 botol kemasan air mineral ukuran tanggung berisi minuman keras (miras) tradisional arak khas Bali. Miras tradisional itu disita dari sebuah truk ekspedisi barang.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, M.H., menjelaskan miras itu disita saat pihaknya menggelar giat penyitaan. Giat itu dilakukan sebagai upaya kepolisian menjaga situasi keamanan menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Baca juga : Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Meringkus Supir Truk Pembawa 2,7 Kg Sabu
“Dari hasil interogasi sopir, barang tersebut milik seorang warga Woha, Kabupaten Bima berinisial IA (38),” tegas Kapolres Bima Kota di lansir dari elshinta.com, Kamis (8/12/22).
Menurut Kapolres Bima Kota, langkah ini bagian dari upaya pihaknya menekan tindakan kriminal jelang akhir tahun yang banyak berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol. Apalagi, penyitaan ini mendasar pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
(af/hn/um)