Tribratanews.polri.go.id - Pekalongan. Kepolisian menyita 393 petasan dan 137 balon udara liar di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dalam operasi gabungan selama tiga hari. Dalam operasi tersebut, petugas hanya bisa menyita barang bukti dan tidak ada pelaku yang diamankan.
"Kita hanya menemukan petasan dan balon udara liar. Jadi tidak ada orang yang diamankan. Sebab saat kita datangi di lokasi kejadian sudah tidak ada orang. Rincian barang bukti yang disita yaitu 61 Balon besar, 12 Balon Sedang, 64 Balon Kecil, 47 petasan besar, 12 petasan sedang, 334 petasan kecil dan 14 tungku cerobong" jelas Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., Minggu (30/4/23).
Baca Juga: PMII Sebut Kepercayaan Terhadap Polri Meningkat Karena Ketegasan Kapolri
Berkaitan dengan balon udara, saat ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Selain bisa mengganggu penerbangan, juga menimbulkan kerugian materiil.
"Seandainya balon itu jatuh menimpa rumah, saat terbang bisa nyangkut ke Sutet, listrik dan lain sebagainya," tutup Kapolres.
Pihaknya mengimbau warga agar tidak menerbangkan balon udara secara liar.
(my/hn/um)