Tribratanews.polri.go.id - Banten. Dua orang tersangka pelaku penggunaan uang palsu berhasil ditangkap Polisi setelah mencoba menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di warung-warung kecil di Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.
"Modus mereka dengan membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok di warung. Sasaran mereka warung kecil bukan minimarket," ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Aldika Sitorus, Rabu (8/11/23).
Dua terduga pelaku berinisial H warga Tangerang dan A warga Lebak dalam pernyataan saat diintrogasi. Kepada polisi, mereka mengaku sudah beberapa kali membeli rokok pakai uang palsu.
Baca Juga: Wakapolri Mendorong Polisi Sumsel Untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Ipda Aldika Sitorus menjelaskan bahwa, uang palsu yang diedarkan merupakan pecahan Rp 100 ribu, dengan total nominal Rp 11,5 juta.
"Mereka sudah 3 kali transaksi membeli uang palsu secara online. Uang palsunya sudah pernah dipakai beberapa kali di Tangerang, kalau di Cijaku baru sekali," jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini. Diperkirakan masih ada pelaku lain yang terlibat pada kasus ini.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kemungkinan pelaku lain ada makanya kami sedang dalami dan buru pelaku lainnya," tutupnya.
(pt/pr/nm)