Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota menangkap ayah tiri pelaku pelecehan dan kekerasan anak di Tangerang yang berinisial MA (42). Dalam kasus ini, terdapat tindakan pelecehan kepada anak AMH (15) dan AHR (15), serta kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut. Oleh karenanya, ia meminta penyidik gerak cepat menangkap tersangka
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ungkap Kapolres, Selasa (15/10/24).
Baca Juga: Kapolda Kepri Tegaskan Keamanan Pelantikan Presiden Jadi Prioritas Polri
Dalam penanganannya, Kapolres mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.
"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," ujarnya.
(ay/hn/nm)