Polisi Tangkap Barista Peracik Kopi Ganja di Bandung

4 August 2023 - 16:03 WIB
Foto: Tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepolisian menangkap seorang pria peracik kopi ganja di Kota Bandung, Jawa Barat. Kopi ganja buatan seorang barista berinisial IP alias Inam (46) asal Ujung Berung, Kota Bandung, tidak diracik dengan eksperimen sederhana. Inam melakukan percobaan dengan riset serius, membandingkan rasa kopi ganja ala menu kopi di Coffee Shop Thailand untuk selanjutnya dicoba diracik di kediamannya.

"Pelaku ini berhasil bereksperimen membuat kopi ganja, beberapa kali dia bolak-balik Thailand untuk menjalankan tester meracik ganja dengan kopi," jelas Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, S.E., dilansir dari Tribunnews, Kamis (3/8/23).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengaku akan menjual racikannya di Thailand. Ide pembuatan kopi ganja ini berangkat dari pengalaman Inam yang meminum kopi campur abu ganja. Peristiwa tak sengaja mencampurkan abu ganja dengan air kopi itu kemudian dieksplor dengan meracik kopi dengan daun ganja kering untuk selanjutnya diseduh.

"Awalnya itu pelaku sedang mengisap ganja, abunya itu jatuh ke kopi dan sama dia coba diminum. Dari situ, karena merasa ada efeknya mulai meracik kopi dengan ganja langsung," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Kepala BNN Sebut Sebanyak 92 Jenis Narkoba Baru Terdeteksi di Indonesia

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kopi ganja ini berencana akan serius diproduksi dan diedarkan di Thailand. Sementara di Indonesia, Inam mengaku hanya sebatas bereksperimen di kediamannya.

"Dia ngakunya mau ke Thailand lagi buat jual barangnya di sana. Nah kalau di sini barangnya baru buat tester saja," tambahnya.

Kepolisian mendapati Inam dan barang bukti berupa ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram di kediamannya.

"Kami mendapatkan juga di handphone IP ada dokumentasi saat membuat sabu dicampur dengan ganja ini," tutupnya.

Atas hal itu, Inam diamankan polisi dan dikenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment