Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pengurus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Senin (24/4/23). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku yakni JK dan DM yang diduga mengurus keberangkatan seorang PMI asal Jember, Jawa Timur.
Kapolresta mengungkapkan bahwa pada awalnya, PMI berinisial YT diamankan oleh BP2MI Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Minggu (9/4/23) lalu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Sistem Contraflow pada Arus Milir Lebaran 2023
“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur. Hanya mengantongi paspor pelancong,” jelas Kapolres, Rabu (26/4/23).
Setelah melakukan pengembangan, Kepolisian kemudian menangkap dua pelaku yang diduga mengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut di Tanjungpinang.
“Kemungkinan masih ada pelaku lain,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal. Dua pelaku masih diperiksa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya sindikat penyelundupan PMI ke Malaysia,” tutup Kapolres.
(my/hn/um)