Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah AT dan AD.
“Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Sayana, Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/23) malam,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, Rabu (10/5/23).
Baca Juga: Presiden RI Pimpin Lima Pertemuan Hari Pertama KTT ke-42 ASEAN 2023 Hari Ini
Menurutnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AD dan apartemen tersangka AT guna mencarai barang bukti.
Diketahui, keduanya ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 9 Mei 2023. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi sebelum gelar perkara dilakukan.
Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(ay/hn/um)