Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabuli 17 Murid di Bawah Umur, di Semarang

21 November 2023 - 12:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian mengamankan seorang oknum pengajar Taman Pendidikan Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Semarang Barat.
Oknum pengajar tersebut berinisial PR (51) ini diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain merupakan anak didiknya di TPQ.

"Yang memprihatinkan, korbannya mencapai 17 orang anak dan umumnya berusia di bawah 10 tahun," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/11/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap PR dilakukan atas dasar laporan dari orang tua korban, yang tidak terima dengan ulah oknum pengajar TPQ tersebut.

Baca Juga: Kemenkopolhukam: Kasus TPPO di Kalbar Masuk Tahap Darurat

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh terduga pelaku telah dilakukan sejak 2020 lalu. Korbannya mencapai 17 orang anak. Tindakan tersebut dilakukan PR pada saat anak-anak selesai belajar di TPQ.

"Jadi ketika umumnya anak-anak sudah pulang tetapi masih ada yang tersisa di TPQ, itulah yang kemudian menjadi sasaran perbuatan cabul tersebut," tegas kapolrestabes.

Terduga pelaku juga mengaku, terinspirasi melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang selama ini dibimbingnya belajar karena sering melihat adegan film dewasa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf e Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment