Tribratanews.polri.go.id - Jawa Barat. Satreskrim Polres Cimahi menangkap geng motor yang membuat konten penganiayaan lewat platform media sosial. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan tersangka JM, MR, dan AF berhasil.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa pembuatan konten tersebut dilakukan untuk eksistensi dan menyebarkan ketakutan terhadap masyarakat.
"Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat," jelasnya di Polres Cimahi, Selasa (8/10/24).
Ia mengungkapkan, tersangka beraksi dengan melakukan penganiayaan terhadap S di salah parkiran minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan, pada Kamis (3/10/24) malam. Sasaran dari para tersangka sendiri dipilih secara acak.
“Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta," ujarnya.
Selain menyiarkan secara langsung, ujarnya, para tersangka juga mengunggah konten aksi penganiayaan yang dilakukan di sejumlah platform media sosial. Setelah melakukan aksinya, mereka update di statusnya.
“Dan mengklarifikasi merekalah pelakunya," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun.
“Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," ungkapnya.
(ay/hn/nm)