Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Pedagang Kaki Lima di Sukabumi

31 August 2023 - 22:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Sukabumi. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, melalui Satuan Tim Jatanras Satreskrim akhirnya menangkap AS (21) terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menjual nasi goreng di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron selama sebulan.

"Tersangka kami tangkap Rabu (23/8) dini hari pekan lalu di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, dilansir dari Antaranews, Rabu (30/8/23).

Diketahui pelaku penganiayaan AS (21) bersama seorang rekannya berinisial S melakukan penganiayaan terhadap penjual nasi goreng pada 26 Juli lalu. S hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga:  Polda Kaltara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Penganiayaan ini dipicu lantaran tersangka yang tersinggung dan tidak puas dengan jawaban korban yang singkat setelah ditanya sesuatu oleh AS. Tersangka yang memang dari awal membawa pisau langsung mengeluarkan senjata tajamnya itu kemudian disabetkan yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di bagian kirinya.

Tidak puas menganiaya korban, rekan tersangka yakni S kemudian merusak lapak nasi goreng milik korban.

Kemudian kedua pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban dibawa warga ke RSUD Al-Mulk Lembursitu untuk mendapatkan pengobatan.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment