Tribratanews.polri.go.id - Samarinda. Polisi meringkus seorang pemuda berinisial TDS, (26) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
"Saat menangkap pelaku yang diduga muncikari yang memperdagangkan seorang anak di bawah umur bernama INS, 16," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., Selasa (9/5/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan. Keterangan yang dipaparkan oleh Kapolresta Samarinda menyebutkan penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan pada 15 April 2023 lalu.
"Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapatkan nomor WhatsApp yang diduga milik terlapor," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Bulu Tangkis Putri Indonesia Lolos Semifinal SEA Games 2023
Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April 2023.
"Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan Harga Rp750.000, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda. Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan" tambahnya.
Untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp 500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp 100.000 atau Rp 200.000.
Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," tutup Kapolres.
(my/hn/pr/um)