Tribratanews.polri.go.id - Pandeglang. Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap tiga remaja karena kedapatan membawa ribuan butir pil hexymer. Ketiganya berinisial MN (20) dan IM (29) warga Desa Pagelaran, serta I (22) warga Tambora Jakarta Barat.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, tersangka MN ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang di kediaman. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 31 butir Hexymer yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Polri: KTT ASEAN Diharapkan Beri Kesan Positif seperti Presidensi G20
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan I di toko kosmetik Kecamatan Tambora dan mengamankan barang bukti obat merk Tramadol sebanyak 17 ribu butir dan obat merk Hexymer sebanyak 10.356 butir,” jelas Kapolres Pandeglang, Rabu (3/5/23).
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai disebut Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 62 UU. RI. No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda sebanyak Rp1,5 milyar.
(as/hn/um)