Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap IM, pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kota Ambon. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap SM (11), anak tetangganya. Diketahui, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.
"Pelaku IM ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka. Kami juga menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. Drs. M. Roem Ohoirat saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/23).
Baca juga : Polres Jaksel Tetapkan Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku dan diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kabid Humas.
(my/pr/um)