Tribratanews.polri.go.id - Tanjungpinang. Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhdap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes. Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban di bawah umur berinisial RAP (17).
Baca juga : Polisi Gagalkan 13 Kasus Penyelundupan Narkoba di Sumut
“Pelaku melakukan tindak pidana di rumah korban. Korban terpedaya oleh bujuk rayu pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab menikahinnya,” Kapolres Tanjungpinang.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka LS dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun denda Rp5 miliar.
(as/af/hn/um)