Polisi Tangkap Pelaku yang Bawa Kabur Mobil Pelanggan ke Lampung

5 June 2023 - 23:00 WIB
Foto: Ilustrasi/Merdeka

Tribratanews.polri.go.id – Lampung. Seorang transpuan bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) ditangkap polisi setelah melarikan satu unit mobil Daihatsu milik EK (50). Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan bahwa pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Lampung pada hari Sabtu (3/6/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung saat bawa mobil kabur,” jelas Kompol Putra Pratama dilansir dari pmjnews, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Polri Sebut Motif Tersangka TPPO di NTT adalah Faktor Ekonomi

Kompol Putra Pratama menuturkan, pencurian tersebut bermula pada hari Kamis (1/6/23) ketika korban bertemu pelaku yang sedang mangkal di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan. Setelah bertemu, keduanya kemudian saling menyepakati untuk kencan di hotel dengan tarif Rp 100 ribu.

“Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,” ungkap Kompol Putra Pratama.

Selanjutnya ketika pukul 04.00 WIB saat korban tertidur, pelaku mengambil uang dan kunci mobil milik korban dan membawanya kabur.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

(ek/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment