Polisi Tangkap Pemeras dan Pengancam Ria Ricis

11 June 2024 - 15:43 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta kepada YouTuber Ria Ricis. Tersangka berinisial AP yang telah ditangkap dini hari tadi.

"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/24).

Baca Juga: Dua RS Vertikal Kemenkes Raih Penghargaan Rumah Sakit Khusus Terbaik Asia Pasifik

Ia mengatakan, tersangka AP sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Namun, yang bersangkutan pun masih diperiksa intensif.

"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," jelasnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment