Polisi Tangkap Pria Bawa 11 Batang Bahan Bom di NTT

23 June 2023 - 07:49 WIB
Foto: Kupang Terkini

Tribratanews.polri.go.id – Kupang. Kepolisian mengamankan seorang pria saat membawa 11 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan di NTT. Pria berusia 40 tahun dengan inisial AA itu ditangkap di pesisir pelabuhan penyeberangan Pantai Palo, Adonara, Flores Timur. Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Aria Sandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pria asal Kabupaten Sikka, itu bermula dari informasi transaksi jual beli bahan baku bahan peledak di perairan Larantuka dan sekitarnya pada Selasa (20/6/23).

“Setelah mendapat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AA yang memiliki, menguasai dan membawa 11 batang detonator dalam kemasan di pesisir pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara,” jelas Kabid Humas, Kamis (22/6/23).

Kabid Humas menambahkan bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat memproduksi 10 botol bom rakitan siap pakai. Bom rakitan itu digunakan untuk bom ikan.

Baca Juga: Minimalisir Miskomunikasi antara Polri dan Masyarakat di SPKT, Polri Tempuh Cara Ini

“Satu detonator sebanyak 10 botol bom ikan siap pakai, kalau 11 detonator sebanyak 110 botol bom siap pakai. Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Di mana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat bom ikan rakitan untuk melakukan penangkapan ikan,” jelasnya lebih lanjut.

AA pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment