Tribratanews.polri.go.id - Manado. Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial FC di Kota Manado. Pria 55 tahun itu diamankan lantaran telah mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun di kamar mandi. Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasar dari penyelidikan yang dilakukan setelah laporan orang tua korban diterima. Dalam laporan tersebut, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali.
"Pelaku diamankan setelah ada laporan dari orang tua korban dan dari hasil pemeriksaan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kurang lebih sebanyak 3 kali," jelas Kasat Reskrim Polres Manado itu dilansir dari Viva,co,id, Minggu (9/4/23).
Baca Juga: Polisi Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara di Jambi, Ini Alasannya
Ia menambahkan bahwa perbuatan pelaku itu dilancarkan di rumahnya di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut). Di lokasi tersebut, korban dicium lalu di bawa ke kamar mandi untuk dicabuli.
"Jadi korban diajak ke rumah pelaku. Dan setibanya korban di sana. Pelaku kemudian mencium korban dan setelah itu pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi untuk dicabuli," jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata perbuatan cabul itu dilakukan sejak tahun 2022. Hanya saja belakangan perbuatan tak senonoh itu baru diketahui orang tua korban. Adapun motif pelaku, dia mengaku sangat bernafsu melihat anak remaja pria.
"Jadi kejadiaanya di tahun 2022 lalu tapi orang tua korban melaporkan itu ke Polresta Manado tahun ini akhirnya kami yang menerima laporan itu kemudian mengamankan pelaku pada Jumat kemarin. Kalau motif dia karena nafsu lihat anak-anak cowok," tutupnya.
(my/hn/um)