Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menangkap pria paruh baya berinisial SK (35) pencabulan tiga anak berusia 11, 12, 13 tahun.
"Pelaku sudah ditangkap dan Proses penyidikan. Pelaku diamankan pada Minggu (15/12/2024)," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjungp Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, dalam Konferensi Pers, Selasa (18/2/25).
Kapolres menjelaskan, kasus pencabulan terhadap para korban itu terungkap dari cerita korban kepada ibunya. Korban kemudian mengaku dicabuli di semak-semak, bahkan di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru.
Menurutnya, pelaku menggunakan cara merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembalian diberikan kepada para korban. Akhirnya, korban mau disuruh pelaku dengan iming-iming dapat uang jajan.
"Saat itu korban sedang bermain di depan rumah dan dihalaman taman kemudian tersangka memanggil para korban dan ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan," ujarnya.
(ay/hn/nm)