Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap IA (33) atas tindak pidana ilegal akses akun Bank Jago. Tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7/24) sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan ilegal akses terhadap 112 akun Bank Jago," jelas Direktur dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/24).
Dijelaskan Direktur, penangkapan IA berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor Rio Franstedi selaku kuasa hukum Bank Jago. Pelaporan dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.
Menurut Direktur, tersangka memiliki rekening penampungan untuk dijadikan wadah ketika menarik dana dari 112 akun Bank Jago yang diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH). Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka.
Dalam melakukan aksinya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Lalu, disetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," ujar Direktur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ay/pr/nm)