Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polres Mesuji menangkap AA (22) atas kasus pembunuhan RA (24) yang merupakan tunangannya sendiri. Usai ditetapkan tersangka, AA ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik dalam keterangan tertulis, Jumat (1/2/24).
Baca Juga: Polda Gorontalo Laksanakan Latihan Pra Operasi Keselamatan Otanaha 2024
Menurut Kabid Humas, AA ditangkap setelah pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Mesuji. Dia ditangkap saat berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut," jelasnya.
Dijelaskan Kabid Humas, tersangka mengaku motif pembunuhan ini setelah adanya cekcok antara keduanya terkait asmara. Cekcok sendiri terjadi di rumah dinas korban yang merupakan seorang guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji.
Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Kamis (29/2/24) pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Korban ditemukan rekannya bersimbah darah didalam kamar dengan kondisi leher tersayat senjata tajam jenis pisau.
(ay/pr/nm)