Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyokan Banser di Karawang

16 August 2024 - 20:43 WIB
Ilustrasi Freepik

Tribratanews.polri.go.id - Karawang. Polres Karawang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan ronbongan banser di Rengasdengklok, Karawang. Kedua tersangka itu adalah FS dan SW.

Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain menjelaskan, keduanya adalah pelaku utama pengeroyokan. Namun, penyidik masih mendalami tersangka lainnya

"Para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan salah satu kiai, yang saat itu menghadiri acara ibadah di salah satu Pondok Pesantren di Karawang," jelasnya dalam konferensi pers yang disiaekan di akun Satreskrim Polres Karawang, Jumat (16/8/24).

Penyidik pun menyita barang bukti antara lain dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu merek Puma, satu sepeda motor jenis Vespa, dua tas hitam, satu unit handphone iPhone 11 Pro Max, serta dua kartu identitas (KTP) milik para pelaku.

"Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya," ujar Kapolres.

Para pelaku pengeroyokan kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment