Polisi Telah Menetapkan 14 Tersangka Pemburu Badak Jawa Ujung Kulon

12 June 2024 - 08:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Serang. Kepolisian Daerah Banten menetapkan sebanyak 14 tersangka pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten.

"Sebanyak 14 orang tersangka perburuan badak di TNUK telah ditetapkan sebagai tersangka, enam tersangka lainnya telah ditangkap," ujar Kapolda Banten, Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman Antaranews, Selasa (11/6/24).

Adapun pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polda Banten yaitu berinisial SN, AT, SR, LL, IS, dan SA. Sedangkan delapan tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu SD, ND, IC, HR, SH, KP, RA, dan WA.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Bekuk Timnas Filipina 2-0

Dalam keterangannya ia mengatakan perburuan badak bercula satu di TNUK ini terdiri dari dua kelompok pertama kelompok inisial SA yang kasusnya sudah disidangkan. Kedua kelompok SH yang saat ini masih DPO.

"Operasi penangkapan ini dilakukan dengan operasi gabungan bersama Balai TNUK. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 26 badak berhasil dibunuh oleh para tersangka," ujarnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di Wilayah Ujung Kulon yang sudah dilakukan sejak adanya laporan pemburuan Badak Jawa.

"Hingga saat ini Polda Banten masih melakukan upaya penangkapan terhadap jaringan kelompok SH, kita juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di Wilayah Ujung Kulon," ujarnya.

Sebagai informasi, diketahui atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment