Polisi Terima Laporan Terkait Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Kapal Oleh Kepala Cabang PT SBS

29 April 2024 - 10:00 WIB
jambi.pikiran-rakyat.com

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kepemilikan kapal serta penggelapan dalam jabatan, Minggu (28/4/24).

Kepala Cabang ini berinisial AF yang dilaporkan pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

Diketahui bahwa saat itu tanggal (17/4/2024) pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor) dengan korban dari Banjarmasin (PT. SBS) terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

terkait hal tersebut, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., mengatakan bahwa pada tahun 2022 lalu pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

Baca Juga: Delegasi World Water Forum ke-10 Belajar Konsep Pariwisata Berkelanjutan di Jatiluwih

"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," ujar AKBP Maulia Kuswicaksono.

Menurut AKBP Maulia Kuswicaksono, pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Lanjutnya, AKBP Maulia Kuswicaksono juga mengatakan bahwa saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat diterima oleh terlapor, saat ini ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Maulia Kuswicaksono mengungkapkan bahwa saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor

"Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS," jelas AKBP Maulia Kuswicaksono.

Hingga saat ini, proses sudah naik ke tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 saksi dari perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak Syahbandar Talang Duku.

"Kami rencanakan minggu depan akan melakukan pemeriksaan kembali para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor,"tutup AKBP Maulia Kuswicaksono.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment