Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus penembakan dua kelompok yang menyebabkan GR (44) meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/23).
"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Senin (6/11/23).
Direktur menjelaskan, dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penangkapan kepada FO, EU, MW, dan PM alias O. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Rabu (11/10/23).
ay/hn/nm