Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polisi saat ini sudah menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait aksi pelemparan ke bus official dan pemain Persis Solo di Stadion Indomilk, Tangerang pada Sabtu (28/1/23) lalu.
“Ketujuh suporter tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat denagn Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP. Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., dilansir dari Tribunnews, Senin (30/1/23).
Baca juga : Polisi Ringkus 7 Pelaku Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo
Kapolres mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pelemparan bus Persis Solo tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Karena sampai saat ini tim opsnal masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," tutup Kapolres.
(my/hn/pr/um)