Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

21 December 2022 - 09:56 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Malang. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa mengatakan dua tersangka tersebut berinisial FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca juga : Polres Malang Amankan Pemuda yang Diduga Cabuli 2 Gadis

"Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan," terang Ipda Choirul, Selasa (20/12/22)

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang menjelaskan tersangka FHA merupakan penanggungjawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sementara, tersangka YS merupakan mandor dari para pekerja pembongkaran stadion yang terletak di Kecamatan Kepanjen itu.

Perwira Pertama Polres Malang ini menambahkan, kronologi pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tersebut bermula pada 27 November 2022 dimana ada kurang lebih sebanyak 30 orang yang masuk ke area stadion dengan merusak gembok dan melakukan selamatan.

Kemudian, pada keesokan harinya, ada kurang lebih sebanyak 15 orang pekerja yang datang dan meminta izin untuk masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan. Namun, karena tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK), petugas Sarpras Dispora Kabupaten Malang menolak.

"Namun beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan kemudian pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D serta pembongkaran paving di depan pintu B dan F," tutup Ipda Choirul.

(ym/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment