Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka 5 dari 31 pelajar yang ditangkap saat hendak tawuran.
"Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10/24).
Menurut Kapolres, salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit. Pelajar itu berinisial YP.
Baca Juga: HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
YP kemudian dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“4 tersangka yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
(ay/hn/nm)