Polisi Tetapkan Pasal Berlapis untuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Tangsel

24 April 2023 - 10:30 WIB
Foto: Tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Kepolisian menetapkan status pelaku pembunuhan dan penganiayaan, B (23) sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik.

“Sudah-sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah, S.H., S.I.K., dilansir dari voi.id Minggu (23/4/23) malam.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Ciri Leher Kaku karena Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasannya

“(Pasal) 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pasal 338 KUHP pembunuhan,” ungkapnya.

Diketahui, korban atas nama Muhammad Fadli (27) tewas diduga dibunuh pelaku berinsial B (23) di di Jalan Ketapang, Pamulang Barat, Tangsel pada Jumat (21/4/23) pukul 21.30 WIB.

Selain membunuh, pelaku juga menebas tangan sepupunya, Chairy Auriza hingga telapak tangannya kirinya putus. Hal itu terjadi setelah Chairy berusaha melerai yang justru mengenai tangannya.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment