Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan satu lagi tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu. Tersangka baru itu berinisial B.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/7/2024).
Irjen. Pol. Agung mengungkapkan, penetapan tersangka B dilakukan usai penyidik menemukan bukti dalam analisa komunikasi antar pelaku.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berharap Program Stunting hingga Pembangunan Papua Dapat Terus Berlanjut
Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, hingga kini sudah ada tiga tersangka ditetapkan. Menurutnya, tersangka B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ujar Kabid Humas.
Dijelaskannya, setelah api menyala, kedua tersangka eksekutor kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran itu terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
(ay/hn/nm)