Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Polisi membenarkan penetapan tersangka kepada sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang telah dilakukan. Kecelakaan itu terjadi kemarin (11/4/24).
“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/4/24).
Baca Juga: Polri: Kendaraan Keluar Jakarta Dari GT Cikampek Utama Masih Mendominasi
Baca Juga: Polri: Kendaraan Keluar Jakarta Dari GT Cikampek Utama Masih Mendominasi
Ditambahkan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Sonny Irawan sopir tersebut berinisial JW.Ia mengungkapkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan tadi malam (11/4/2024). Lalu, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan dua alat bukti perbuatan pidana telah terpenuhi.
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," ungkapnya.
(ay/pr/nm)