Tribratanews.polri.go.id - Ciamis. Polisi menetapkan Tarsum (50) sebagai tersangka atas kasus mutilasi istrinya Y (44) pada Jumat (3/5/24).
"Sudah tersangka," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5/24).
Baca Juga: Premier League, Chelsea Bantai West Wam 5-0 Tanpa Ampun
Menurut Kapolres, penetapan tersangka Tarsum sebagaimana Pasal 184 KUHP di mana dapat dilakukan apabila telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Meskipun, tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan hari ini.
"Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," ujar Kapolres.
Tarsum kemudian disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 334 KUHP.
(ay/pr/nm)