Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MR pembuat liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/1/23). Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup.
“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR berhasil kami amankan bersama beberapa alat bukti di rumah kontrakan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga : Polisi: Bahan Baku Vape dari Iran dan China Mengandung Sabu
Sementara itu, Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti didapati ada unsur narkotika jenis ekstasi. Pihaknya menemukan bahan baku pembuat ekstasi, berupa satu ember berisikan kurang lebih 20 kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500 gram
“Kami juga mengamankan alat untuk mencetak ribuan butir. Untuk itu, kami akan terus pengembangan terkait kasus ini dengan barang bukti yang ada. Kami juga akan terus menelusuri dan mengungkap jaringan internasional ini,” ungkapnya dilansir dari pmjnews.
AKBP Dony Alexander mengatakan dengan terungkapnya tersangka MR ini, sebanyak ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
(bg/hn/pr/um)