Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut dilaporkan anak AG dengan terlapor MDS.
“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/23).
Baca Juga: Cegah Penipuan Penjualan Tiket, Polda Metro Jaya Imbau Ini ke Promotor Musik
Dalam pelaporan, MDS diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Diketahui, saat awal pelaporan, kuasa hukum AG menyatakan bahwa kliennya telah mengalami dugaan persetubuhan secara paksa oleh MDS. Pada awal pelaporan, penyidik menolaknya.
Setelah kedua kali dilaporkan, penyidik menerima dan menyatakan memulai penyelidikan. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa.
(ay/pr/um)