Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta. Bareskrim Polri dan Polda DIY berhasil menggerebek dua tempat yang memproduksi 'keripik pisang narkotik' dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama 'happy water' di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Wakapolda DIY Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., mengatakan rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi keripik pisang narkotik dan happy water adalah bangunan kontrakan. Para pelaku mengontrak rumah tersebut baru dua bulan lamanya dan melalui prosedur pada umumnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,6 di Nepal, Menewaskan 119 Orang
"Namun dari para pelaku ini kan belum bersosialisasi dengan warga yang lain, dan pada saat penanganan kemarin warga cukup membantu karena kita punya program Polisi RW dan Jaga Warga," ungkap Wakapolda di lokasi produksi keripik pisang narkotik, Pelem Kidul, Baturetno, Jumat (3/11/23).
Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa masyarakat sekitar, sebelumnya hanya mengenal para pengontrak rumah sebagai warga biasa yang memiliki usaha produksi makanan.
“Keripik pisang narkotik dan happy water itu mengandung zat psikotropika dari bahan campuran amfetamin dan metamfetamin. Seperti zat psikotropika pada umumnya, dua barang ini ketika dikonsumsi akan menimbulkan efek meningkatkan mood dan memberikan perasaan euforia. Perangsang bahagia, ya hampir sama seperti yang sudah-sudah, seperti sabu dan sebagainya," jelas Wakapolda.
Sebelumnya diketahui, dua lokasi produksi keripik pisang narkotik dan happy water itu terdeteksi berkat patroli siber Polisi bulan lalu. Kecurigaan Polisi terhadap akun penjual dua barang tersebut muncul karena harga yang dicantumkan. Yakni, cairan happy water senilai Rp1,2 juta per botol dan keripik pisang narkotik ukuran kemasan 50 gram sampai dengan 500 gram senilai Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.
Hasil serangkaian operasi Polisi berhasil menjaring delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R. Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron.
Para pelaku maupun barang bukti ini terjaring lewat penggerebekan sejumlah lokasi, meliputi tempat pemasaran di Cimanggis, Depok, Jawa Barat; serta tempat produksi di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, serta Dusun Potorono dan Baturetno di Banguntapan, Bantul, DIY.
Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
(bg/hn/nm)