Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pijat refleksi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Sebanyak 7 pelaku ditangkap yang di antaranya 6 karyawan dan 1 pemilik salon pijat refleksi.
"Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta S.I.K., dikutip dari detik.com, Jumat (13/10/23).
Para pelaku diamankan di sebuah salon yang terletak di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Rabu (11/10) sekitar pukul 20.55 Wita. Para pelaku yang ditangkap adalah 6 karyawan berinisial IH (30), OW (43), R (47), YK (31), UM (41), WB (34) dan satu orang pemilik salon berinisial HT (42).
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Langkat
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari warga. Atas informasi itu tim penyidik Polresta Gorontalo segera ke lokasi.
"Motifnya mencari keuntungan mereka minta uang per kamar dengan jumlah Rp 100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 250.000 dan Rp 500.000," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(as/hn/nm)