Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Motif para pelaku yang terkait dengan kasus tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam di media sosial untuk menimbulkan permusuhan. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.
"Motif (ada) dua. Satu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dilansir dari laman pmjnews, Senin (18/9/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain melakukan provokasi yang menimbulkan permusuhan untuk tawuran, motif lain pelaku demi eksistensi kelompok atau entitasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Provokator Tawuran dan Jual Beli Sajam di Medsos
"(Motif) kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut. Mereka memprovokasi entitas lainnya dengan ajakan-ajakan provokasi yang di-upload di media sosial dengan tentukan waktu tempat kemudian alat apa yang dibawa termasuk penjualan senjata tajam di media sosial," jelasnya.
Dalam kasus tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya yakni alat komunikasi maupun dokumen elektronik serta senjata tajam dengan panjang sekitar 1,5 meter yang dijual di media sosial.
"Semua konten-konten yang memicu atau yang mengajak, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran kita sita, semua terkait dengan informasi maupun dokumen elektronik yang masuk dan ditransmisikan lewat HP dari masing-masing tersangka. Termasuk salah satu sajam juga kita lakukan penyitaan, termasuk beberapa pakaian dari para tersangka," tutupnya.
(bg/pr/nm)