Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap peranan masing-masing empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35). Modusnya menggunakan jasa titip (jastip) di akun media sosial Instagram.
“Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay. Kemudian saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomer dana 082193692995 atas nama Rahma, yang digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana penipuan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Senin (5/6/23).
Baca Juga: Luas Area Karhutla di Kalsel Capai 80 Hektare dalam Satu Bulan
Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, selain MHH, tersangka A juga memiliki peranan membuat akun dompet elektronik (e-wallet) Dana untuk menampung uang yang didapat. Sedangkan saudara A, itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana dengan nomer 081356651187 atas nama Adi.
“Uang-uang dari hasil penipuan yang mereka dapatkan kemudian dicairkan atau ditarik melalui Agen BRI Link di wilayah Sulawesi Selatan. Masing-masing mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang 1,5 juta, kemudian tersangka AB mendapat uang Rp 500 ribu rupiah, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu,” jelas Dirreskrimsus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(bg/pr/um)