Tribratanews.polri.go.id - Polres Blitar terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Tidak hanya dalam kepengurusan dokumen saja namun juga dalam hal penegakan hukum. Salah satunya, menangkap pelaku pembobolan rumah sekaligus toko di Dusun Jajar, Kelurahan Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Buruh kandang ayam berinisial A alias Ucluk, warga Tulungagung, ditangkap Satreskrim Polres Blitar setelah melakukan pembobolan rumah sekaligus toko di Dusun Jajar, Kelurahan Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Tersangka mencuri dua handphone (HP) dan juga barang dagangan korban mulai rokok hingga minuman sachet.
"Kami tangkap tersangka di tempat kerjanya beserta dua HP dan rokok yang dicuri dari toko korban," ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (23/1/2025).
Kejadian tersebut bermula ketika korban US bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, ternyata ia melihat pintu samping rumah terbuka. Tidak hanya itu, jendela rumah korban sudah dalam keadaan tercongkel. "Korban memeriksa rumah dan tokonya ini. Ia mendapati dua HP dan beberapa bungkus rokok hilang," katanya.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, polisi mengetahui identitas dan keberadaan tersangka ini. Hingga akhirnya diamankan di tempat kerjanya. "Kami amankan beberapa hari setelahnya," ungkapnya.
Satreskrim Polres Blitar akhirnya menemukan tersangka beserta barang bukti dua HP, dan beberapa slop rokok, serta barang dagangan lainnya yang dicuri di toko milik korban di Dusun Jajar, Kelurahan Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. "Ini salah satu wujud upaya kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, " ungkapnya.
(ta/hn/nm)