Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO. Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka,” jelas Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar dilansir dari laman antaranews, Kamis (8/6/23).
AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan ketiga tersangka TPPO setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban TPPO. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan memberangkatkan mereka ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Mojokerto
"Kami mendapatkan laporan dari korban dan setelah itu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO," ungkap Kapolres.
Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah salinan paspor atas nama korban, dua telepon genggam, tiket pesawat, dan 40 buah paspor lainnya.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana disangkakan Perdagangan Orang dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," jelas Kapolres.
(bg/hn/um)