Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Jaktim Berhasil mengungkap kasus penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan dibongkar Polres Jakarta Timur. Pelaku merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan minyak. Pria paruh baya berinisial IJ (54) ini sudah tiga kali ditahan polisi Malaysia dan China.
"Yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak. Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu. Itu yang dapat kami sampaikan dan menjadi perhatian kita semua," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., Rabu, (30/10/24).
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwatTerkait dengan motif penculikan dan penyanderaan ini diduga dilatarbelakangi pelaku yang ingin meminjam uang ke ibu korban, namun ditolak, dan setelah itu pelaku nekat menculik dan menyandera anak perempuan tersebut dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter, red)," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur
Kapolres Metro Jakarta Timur juga menjelaskan bahwa tidak itu saja, pelaku juga mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat juga untuk meminjam uang.
(pt/hn/nm)