Tribratanews.polri.go.id - Jaksel. Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan seorang siswi berusia 13 tahun oleh guru sekolahnya. pelecehan terjadi pada Selasa di sekolah tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan bahwa Setelah terjadi pelecehan tersebut, Korban telah melaporkan kasus tersebut dan membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA,
"Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," ungkap Kompol Henrikus Yossi, Rabu (21/2/24).
Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan bahwa Oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang TPKS.
Kendati begitu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum menjelaskan secara rinci kronologi pasti kasus yang ada. Saat ini, kasus dugaan pencabulan itu tengah diselidiki unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," tutup Kompol Henrikus Yossi.
(pt/hn/nm)