Tribratanews.polri.go.id - Nias Selatan. Polres Nias Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan bocah perempuan berinisial NN (10). Seorang tersangka tersebut adalah tante NN yang berinisial D.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana, Kamis (30/1/25).
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan yang Sebabkan Kaki Cacat
Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan adanya pelaku lain. Ia menjelaskan, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada delapan saksi.
"Delapan saksi, lima saksi dari tetangga sekitar, dan tiga dari kerabat keluarga korban N," ungkap AKBP Ferry.
Diketahui, dugaan penganiayaan NN viral di media sosial. Penganiayaan itu diduga dilakukannoleh keluarganya sendiri karena NN tinggal tanpa orang tuanya, tetapi bersama kakek, tante, dan juga pamannya.
(ay/hn/nm)