Polres Rokan Hulu Gerebek Tambang Ilegal, Empat Alat Berat Diamankan

2 October 2023 - 18:30 WIB
Foto: Cakaplah.com

Tribratanews.polri.go.id – Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu mengamankan empat alat berat beserta dua tersangka diduga terkait praktik ilegal mining (quarry ilegal) di Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu, Riau.

Dalam tangkap tangan dua tersangka yang diamankan Polres Rohul tersebut adalah inisial AS sebagai pemilik yang juga merupakan oknum kepala desa, dan DS sebagai operator alat berat.

"Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan empat unit alat berat sebagai barang bukti," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (2/10/23).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal di Jateng

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat unit kendaraan alat berat ekskavator, satu buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrean mobil warna kuning, dan 90 lembar kartu antrean mobil warna biru, dilansir dari laman cakaplah.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Masyarakat, melalui aktivis Rohul Faisal Purba, mengapresiasi langkah tegas Polres Rohul terhadap pelaku penambangan ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu.

"Kami berharap semua aktivitas quarry ilegal ditindak tegas," ujar Faisal Purba yang juga Ketua SPRI Kabupaten Rohul.

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment