Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Antisipasi adanya organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta uang sumbangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha di wilayah hukum Polres Tangerang Kota, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan dirinya tidak segan untuk tindak tegas.
“Ormas meminta sumbangan secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, dilansir dari laman pmjnews, Senin (27/3/23).
Baca juga : Polisi Amankan 67 Pemuda Terlibat Tawuran Perang Sarung di Jambi
Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho juga mengatakan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Polres Metro Tangerang Kota tidak menolerir dan akan memberantas segala perbuatan premanisme, termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oknum. “Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif jika ada yang menjadi korban pemerasan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
(bg/af/pr/um)