Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar

23 December 2022 - 11:10 WIB
Foto : kabarxxi.com

Tribratanews.polri.go.id - Tangsel. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp50 miliar. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan, yaitu AF, R, D, dan AS yang merupakan jaringan Malaysia.
Barang bukti berhasil diamankan, berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34,5 kilogram.

“Narkoba itu akan dijual dengan target untuk kegiatan malam Tahun Baru," jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (22/12/22).

Baca juga : Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja

AKBP Sarly menjabarkan, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"AF tertangkap pada Rabu (16/11/22) dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram," terangnya dilansir dari pmjnews.com.

AKBP Sarly menjelaskan, dari pengembangan penangkapan AF, pihaknya berhasil menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut. Dari penangkapan itu, barang bukti yang disita ada 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.

"Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg," ungkap Kapolres Tangsel.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment