Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka Kasus Perundungan di SMA Swasta di Serpong

1 March 2024 - 14:00 WIB
Liputan6.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat (1/3/24).
 
Keempat tersangka itu adalah E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun). Kasat Reskrim menyatakan, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.

Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca Juga: Hadiri Rapim TNI-Polri, Kapolda Kepri Pastikan Siap Lakukan Arahan Presiden

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas Kasat Reskrim.

Sementara satu orang lainnya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebut, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment