Polres Tapteng Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

20 March 2024 - 19:09 WIB
Ilustrasi Istimewa

Tribratanews.polri.go.id - Tapteng. Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kel. Bajamas, Kec. Sirandorung, Kab. Tapteng. Kasus itu berawal dari laporan yang dilayangkan orang tua korban sendiri.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arlin P Harahap menjelaskan, saat melaporkan kejadian itu kepada pihak polisi, ibu korban mengaku anaknya PHN (8) menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37 thn) yang merupakan tante kandung korban. Peristiwa ini terungkap setelah viral di media sosial video postingan tetangga pelaku di media sosial dan ibu korban Bintang Situmorang melihat video tersebut.

Baca Juga : Polisi Siapkan Pasukan PHH dan Dalmas Antisipasi Perkembangan Situasi Pleno KPU RI di Sulteng
"Korban PHN (8) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memilki teman bermain di manduamas,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/24).

Kasat Reskrim mengungkapkan, korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya dari Januari 2022. Kondisi korban memang merupakan anak yatim sejak 2024.

“Saat ini, Pelaku MS (37) telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah (19/3) untuk di Proses sesuai UU tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.


(ayprm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment